Pengertian Dan Ruang Lingkup Fikih
A. Pengertian Fikih.
Kata fikih ialah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas duduk kasus aturan atau aturan yang terkait dengan banyak sekali aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun kekerabatan insan dengan Penciptanya.
Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah sanggup kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para andal merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih ialah pengetahuan insan wacana hak dan kewajibannya.
Dengan demikian, fikih sanggup dikatakan mencakup seluruh aspek kehidupan insan dalam berislam, yang sanggup masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang menyampaikan bahwa fikih sebagai ilmu tetang aturan syara’ yang bersifat simpel yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan aturan amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, bahan aturan itu sendiri, baik yang bersifat qat’i maupun yang bersifat zanni.
B. Ruang Lingkup Fikih.
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih ialah semua aturan yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggung jawab melakukan fatwa syariah Islam dengan gejala menyerupai baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fikih Islam itu terdiri dari aturan wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain menyerupai sah, batal, benar, salah dan sebagainya.
Obyek pembicaraan Ilmu Fikih ialah aturan yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan memiliki hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya menyerupai telah disebutkan di muka meliputi:
Pertama, aturan yang bertalian dengan kekerabatan insan dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu aturan hukum yang mengatur kekerabatan insan dengan sesamanya baik eksklusif maupun kelompok. Kalau dirinci adalah:
1) Hukum-hukum keluarga yang disebut Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur insan dalam keluarga baik awal pembentukannya hingga pada akhirnya.
2) Hukum-hukum perdata, yaitu aturan yang bertalian insan dengan kekerabatan hak kebendaan yang disebut muamalah maddiyah.
3) Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al-ahkam al-iqtisadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.
Kesimpulannya fikih ialah peraturan-peraturan yang mengatur kekerabatan insan dengan Tuhannya dan kekerabatan insan dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan wacana hukum-hukum kekerabatan insan dengan Tuhannya. Contoh ibadah ialah shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalah, yaitu bab yang menjelaskan wacana hukum-hukum kekerabatan antara insan dengan sesamanya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian fikih dan ruang lingkup fikih. Sumber buku Fikih Kelas X MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Kata fikih ialah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas duduk kasus aturan atau aturan yang terkait dengan banyak sekali aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun kekerabatan insan dengan Penciptanya.
Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah sanggup kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para andal merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fikih ialah pengetahuan insan wacana hak dan kewajibannya.
Dengan demikian, fikih sanggup dikatakan mencakup seluruh aspek kehidupan insan dalam berislam, yang sanggup masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang menyampaikan bahwa fikih sebagai ilmu tetang aturan syara’ yang bersifat simpel yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan aturan amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, bahan aturan itu sendiri, baik yang bersifat qat’i maupun yang bersifat zanni.
B. Ruang Lingkup Fikih.
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih ialah semua aturan yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggung jawab melakukan fatwa syariah Islam dengan gejala menyerupai baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam fikih Islam itu terdiri dari aturan wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain menyerupai sah, batal, benar, salah dan sebagainya.
Obyek pembicaraan Ilmu Fikih ialah aturan yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan memiliki hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya menyerupai telah disebutkan di muka meliputi:
Pertama, aturan yang bertalian dengan kekerabatan insan dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu aturan hukum yang mengatur kekerabatan insan dengan sesamanya baik eksklusif maupun kelompok. Kalau dirinci adalah:
1) Hukum-hukum keluarga yang disebut Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur insan dalam keluarga baik awal pembentukannya hingga pada akhirnya.
2) Hukum-hukum perdata, yaitu aturan yang bertalian insan dengan kekerabatan hak kebendaan yang disebut muamalah maddiyah.
3) Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al-ahkam al-iqtisadiyah wal maliyyah.
Inilah hukum-hukum Islam yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.
Kesimpulannya fikih ialah peraturan-peraturan yang mengatur kekerabatan insan dengan Tuhannya dan kekerabatan insan dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan wacana hukum-hukum kekerabatan insan dengan Tuhannya. Contoh ibadah ialah shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalah, yaitu bab yang menjelaskan wacana hukum-hukum kekerabatan antara insan dengan sesamanya.
Komentar
Posting Komentar