Pengertian Perbankan Dan Macam Macam Bank Dari Segi Penerapan Bunga

A. Pengertian Bank.
Bank yaitu sebuah forum keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan memakai sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.

B. Macam-Macam Bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, sanggup dikelompokkan menjadi dua, yaitu menyerupai berikut.

1. Bank Konvensional.
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun tubuh usaha, guna menyebarkan usahanya dengan memakai sistem bunga.

2. Bank Islam atau Bank Syari’ah.
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya berdasarkan syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah memakai beberapa cara yang higienis dari riba, contohnya menyerupai berikut.

a) Mudarabah, yaitu kolaborasi antara pemilik modal dan pelaku perjuangan dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi administrasi perusahaan

b) Musyarakah, yakni kolaborasi antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama mempunyai saham. Oleh alasannya yaitu itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara tolong-menolong dan menanggung untung ruginya secara tolong-menolong pula.

c) Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga mempunyai hak untuk memakai dana yang dititipkan dan menjamin sanggup mengembalikan dana tersebut sewaktuwaktu pemiliknya memerlukan.

d) Qardul hasan, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada ketika jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang mempunyai deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.

e) Murabahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual setuju dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah laba tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa laba yang hendak diambilnya. Pembayaran sanggup dilakukan ketika penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang dibutuhkan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta perhiasan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan wacana pengertian perbankan dan macam-macam bank. Sumber buku pendidikan agama Islam dan kebijaksanaan pekerti  Kelas XI Sekolah Menengah kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu   www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Qana'ah, Dalil Perihal Qana'ah, Hikmah Sikap Qana'ah Dan Teladan Sikap Qana’Ah

Fungsi Hadis | Pengertian Bayan Nasakh Dan Rujukan Bayan Nasakh

Kitab Hadis | Pengertian Kitab Al-Mu’Jam Dan Teladan Kitab Al-Mu’Jam